Padangsidimpuan, 9/9 (Antarasumut)- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak kemungkinan bisa terlaksana Tahun 2016 ini, menyusul Perda tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa atau populer disebut Perda Pilkades bakal rampung dalam waktu dekat.
Ketua Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Padangsidimpuan Erfi Juni Samudra, SH, MH, mengatakan, Jum'at, Perda Pilkades yang telah disahkan DPRD beberapa bulan silam sudah dievaluasi oleh Gubsu melalui Biro Hukum Pemprovsu yang ditindak lanjuti perbaikannya oleh DPRD Padangsidimpuan.
Awal September ini kita akan konsultasi lagi ke Biro Hukum Pemprovsu mengenai beberapa hal yang masih silang pendapat di internal Baperda DPRD, ucapnya.
Namun pasal-pasal dalam Perda Pilkades yang bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi otomatis gugur seperti domisili Balon Kades tidak musti di desa bersangkutan.
Artinya balon Kades boleh ikut Pilkades di desa di luar desa domisilinya, ucap Erfi.
Politisi PAN ini kemudian mengatakan, periodeisasi Kades sekali 6 tahun dan boleh maju lagi periode berikutnya selama tiga periode berturut-turut.
Terhadap poin ini internal Baperda DPRD belum solid dan harus konsultasi ke Biro Hukum Pemprovsu, Karena sebagaian anggota Baperda membatasi masa jabatan Kades hanya dua periode.
Untuk Panwas Pilkades nantinya diseleksi oleh DPRD lima orang untuk tingkat kota, dan tiga orang setiap desa yang diseleksi Panwas Pilkades tingkat kota Pangsidimpuan, ungkap Erfi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Ketua Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Padangsidimpuan Erfi Juni Samudra, SH, MH, mengatakan, Jum'at, Perda Pilkades yang telah disahkan DPRD beberapa bulan silam sudah dievaluasi oleh Gubsu melalui Biro Hukum Pemprovsu yang ditindak lanjuti perbaikannya oleh DPRD Padangsidimpuan.
Awal September ini kita akan konsultasi lagi ke Biro Hukum Pemprovsu mengenai beberapa hal yang masih silang pendapat di internal Baperda DPRD, ucapnya.
Namun pasal-pasal dalam Perda Pilkades yang bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi otomatis gugur seperti domisili Balon Kades tidak musti di desa bersangkutan.
Artinya balon Kades boleh ikut Pilkades di desa di luar desa domisilinya, ucap Erfi.
Politisi PAN ini kemudian mengatakan, periodeisasi Kades sekali 6 tahun dan boleh maju lagi periode berikutnya selama tiga periode berturut-turut.
Terhadap poin ini internal Baperda DPRD belum solid dan harus konsultasi ke Biro Hukum Pemprovsu, Karena sebagaian anggota Baperda membatasi masa jabatan Kades hanya dua periode.
Untuk Panwas Pilkades nantinya diseleksi oleh DPRD lima orang untuk tingkat kota, dan tiga orang setiap desa yang diseleksi Panwas Pilkades tingkat kota Pangsidimpuan, ungkap Erfi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016