Padangsidimpuan 3/5 (Antarasumut)- DPRD Padangsidimpuan menyetujui Ranperda tentang pemilihan Kepala Desa menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut diambil setelah mendengarkan penyampaian pemandangan umum seluruh 8 fraksi yang ada lewat juru bicara fraksi masing-masing.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah persetujuan Raperda Pilkades oleh ketua dewan TatyAryani Tambunan disaksikan wakil walikota M Isnandar Nasution dan Sekwan Irfan Bakhri.
Sebelumnya Wakil Walikota M.Isnandar Nasution mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD Padangsidimpuan dan berbagai pihak yang telah bersusah payah menganalisis, merancang, menyusun serta memberikan penafsiran yang konstruktif dalam membahas Raperda tersebut.
"Sehingga dapat kita tetapkan pada hari ini menjadi Perda Kota Padangsidimpuan," katanya.
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, tentu terjadi perbedaan pendapat yang disertai dengan argumentasi baik dari legislatif, eksekutif, nara sumber dan pemangku kepentingan yang turut serta membahas Perda dimaksud.
"Kami memahami hal tersebut sebagai suatu dinamika yang baik dan wajar dalam membahas dan membentuk suatau peraturan daerah," katanya.
Terpisah Ketua Fraksi Gabungan Bulan Bintang Bersatu DPRD kota Padangsidimpuan Indar Sakti Tanjung,SP meminta eksekutif segera mensosialisasikan Perda Pilkades kepada publik dan diharapkan dalam pelaksanaan Perda Pilkade agar diupayakan jangan sampai menimbulkan gejolak di dimasyarakat.