Sipirok, 22/4 (Antarasumut) - Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, belum memiliki peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa (perda pilkades) meskipun 107 kepala desa saat ini dijabat sementara oleh pegawai negeri sipil.
"Sebelum ada perdanya, kita belum bisa menggelar Pilkades," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Tapanuli Selatan, Sahrir Siregar di Sipirok, Jumat.
Ia mengatakan rancangan peraturan daerah mengenai pilkades sebenarnya sudah disampaikan ke DPRD pada 21 Maret 2016, namun sampai sekarang belum ada jawaban dan tindaklanjut dari pihak legislatif.
"Meski dewan sudah memberitahu ke kita pastilah prosesnya memakan waktu sebeluma menjadi perda," katanya.
Masa jabatan seluruh kades tersebut rata-rata di bawah tahun 2015.
Untuk mengisi kekosongan oleh pihak Kecamatan mengusulkan diangkat Penjabat (Pj) dari kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Ditanya dengan pengangkatan PNS sebagai Pj Kades apa tidak mengganggu kinerja di masing-masing instansi, menurut dia usulan camat tersebut sudah mendapat pertimbangan yang matang.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Selatan, Amros Karang Matua menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan jika seorang kepala desa habis masa jabatannya harus diangkat karetaker dan sebagai penjabat kades diangkat dari kalangan PNS.