Medan, 25/8 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerima sosialisasi tentang amnesti pajak yang disampaikan tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat di Medan, Kamis.
Usai sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolda tersebut, dilakukan Penandatanganan Pedoman Kerja Implementasi UU 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam kegiatan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut atas sosialisasi yang diberikan.
Sosialisasi itu sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian hasil yang maksimal dalam penerimaan pajak sebagai sumber pemasukan negara.
Sosialisasi tersebut sangat dibutuhkan karena masih banyaknya terjadi praktik penyimpangan, baik oleh wajib pajak mau pun petugas pajak yang merugikan keuangan negara.
Sosialisasi dan penandatanganan pedoman kerja itu juga dinilai sangat tepat dan urgen untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dan sinergitas yang harmonis dalam implementasi kebijaksanaan amnesti pajak di lapangan.
Dengan adanya UU 11 tahun 2016 tersebut, diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak secara signifikan.
"Kebijakan pemerintah tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) harus kita dukung sepenuhnya sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.
Tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut menjelaskan, amnesti pajak itu bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik.
Kebijakan tersebut juga akan membawa pengaruh pada perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi di Tanah Air.
Kesepakatan bersama tentang pedoman kerja dengan Polda Sumut itu mencakup bidang komunikasi, sosialisasi dan penegakan hukum.
Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan terwujud koordinasi dan sinergi yang harmonis antara Polda Sumut dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut dalam rangka implementasi UU 11 tahun 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Usai sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolda tersebut, dilakukan Penandatanganan Pedoman Kerja Implementasi UU 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam kegiatan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut atas sosialisasi yang diberikan.
Sosialisasi itu sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian hasil yang maksimal dalam penerimaan pajak sebagai sumber pemasukan negara.
Sosialisasi tersebut sangat dibutuhkan karena masih banyaknya terjadi praktik penyimpangan, baik oleh wajib pajak mau pun petugas pajak yang merugikan keuangan negara.
Sosialisasi dan penandatanganan pedoman kerja itu juga dinilai sangat tepat dan urgen untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dan sinergitas yang harmonis dalam implementasi kebijaksanaan amnesti pajak di lapangan.
Dengan adanya UU 11 tahun 2016 tersebut, diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak secara signifikan.
"Kebijakan pemerintah tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) harus kita dukung sepenuhnya sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.
Tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut menjelaskan, amnesti pajak itu bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik.
Kebijakan tersebut juga akan membawa pengaruh pada perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi di Tanah Air.
Kesepakatan bersama tentang pedoman kerja dengan Polda Sumut itu mencakup bidang komunikasi, sosialisasi dan penegakan hukum.
Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan terwujud koordinasi dan sinergi yang harmonis antara Polda Sumut dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut dalam rangka implementasi UU 11 tahun 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016