Medan, 23/8 (Antarasumut) - Manajemen PT Perusahaan Gas Negara (Persero) menyebutkan peluang pengusaha Sumatera Utara mendapatkan potongan harga gas semakin besar karena sudah ada 10 sektor yang diajukan Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan penetapan harga gas tertentu.
"Kalau sebelumnya masih tujuh, maka dewasa ini ditambah tiga sehingga ada 10 sektor yang bisa mendapatkan penurunan harga gas," kata Sales Arae Head Medan PT PGN, Saeful Hadi di Medan, Selasa.
Sekor industri yaag mendapat penurunan harga gas itu antara lain industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet, industri makanan dan tekstil.
Kesempatan mendapatkan harga gas tertentu itu mengacu pada Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 dimana pemeritah merencanakan pemberlakuan penyesesuaian harga gas bumi tertentu untuk pelanggan industri jasa komersial (IJK) dan industri manufaktur dan pembangkit listrik area Medan.
Sumut, kata dia, memang daerah yang menjadi percontohan atau awal daerah yang bisa mendapatkan potongan harga gas yang dilakukan pemerintah dengan dua tahap.
Tahap pertama yakni pada periode Januari hingga Juni 2016 mendapatkan pengurangan harga gas sebesar 1,09 dolar AS per MMBtu, kemudian tahap kedua yakni Juli-Desember 2016 dengan potongan harga 2,22 dolar AS per MMBtu.
"Dengan terus bertambahnya sektor yang bisa mendapatkan harga gas tertentu itu, tentunya semakin menambah peluang industri di Sumut untuk mendapatkan kemudahan itu," kata Saeful yang didampingi Operations and Maintenance, Romel Manurung.
Jumlah pelanggan industri di Sumut sebanyak 45 perusahaan.
Saeful menjelaskan, untuk mendapatkan harga gas tertentu itu, sesuai Permen No 16 atau Perubahannya, dimana pembeli /pelanggan mengajukan permohonan rekomendasi ke Kementerian Perindustrian dan menyampaikan surat permohonan harga gas bumi tertentu itu juga ke Kementerian ESDM.
Adapun harga tertentu itu bisa dinikmati pengusaha setelah Kementerian Perindustrian menyampaikan surat rekomendasi atas permintaan pengusaha ke Kementerian ESDM dan disetujui serta ditetapkan serta memberikan rekomendasi persetujuan ke PGN.
"Jadi PGN baru bisa memberikan penurunan atau pemotongan harga setelah semua proses dijalankan pengusaha," kata Saeful.
Dia menjelaskan, menurut laporan, ada sekitar lima dari 45 perusahaan pelanggan PGN yang mengajukan permohonan ke Kemenperin seperti PT.Jui Shin, Musim Mas, Growth Sumatera, Gunung Gahapi dan Kedaung.
"Tetapi hingga saat ini, manajemen PGN belum menerima rekomendasi dari Kementerian ESDM,"katanya.
Saeful mengaku, dengan kebijakan itu, pendapatan PGN bisa menurun tetapi sebagai perusahaan BUMN, PGN harus mengikuti dan emndukung aturan yang ditetapkan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Kalau sebelumnya masih tujuh, maka dewasa ini ditambah tiga sehingga ada 10 sektor yang bisa mendapatkan penurunan harga gas," kata Sales Arae Head Medan PT PGN, Saeful Hadi di Medan, Selasa.
Sekor industri yaag mendapat penurunan harga gas itu antara lain industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet, industri makanan dan tekstil.
Kesempatan mendapatkan harga gas tertentu itu mengacu pada Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 dimana pemeritah merencanakan pemberlakuan penyesesuaian harga gas bumi tertentu untuk pelanggan industri jasa komersial (IJK) dan industri manufaktur dan pembangkit listrik area Medan.
Sumut, kata dia, memang daerah yang menjadi percontohan atau awal daerah yang bisa mendapatkan potongan harga gas yang dilakukan pemerintah dengan dua tahap.
Tahap pertama yakni pada periode Januari hingga Juni 2016 mendapatkan pengurangan harga gas sebesar 1,09 dolar AS per MMBtu, kemudian tahap kedua yakni Juli-Desember 2016 dengan potongan harga 2,22 dolar AS per MMBtu.
"Dengan terus bertambahnya sektor yang bisa mendapatkan harga gas tertentu itu, tentunya semakin menambah peluang industri di Sumut untuk mendapatkan kemudahan itu," kata Saeful yang didampingi Operations and Maintenance, Romel Manurung.
Jumlah pelanggan industri di Sumut sebanyak 45 perusahaan.
Saeful menjelaskan, untuk mendapatkan harga gas tertentu itu, sesuai Permen No 16 atau Perubahannya, dimana pembeli /pelanggan mengajukan permohonan rekomendasi ke Kementerian Perindustrian dan menyampaikan surat permohonan harga gas bumi tertentu itu juga ke Kementerian ESDM.
Adapun harga tertentu itu bisa dinikmati pengusaha setelah Kementerian Perindustrian menyampaikan surat rekomendasi atas permintaan pengusaha ke Kementerian ESDM dan disetujui serta ditetapkan serta memberikan rekomendasi persetujuan ke PGN.
"Jadi PGN baru bisa memberikan penurunan atau pemotongan harga setelah semua proses dijalankan pengusaha," kata Saeful.
Dia menjelaskan, menurut laporan, ada sekitar lima dari 45 perusahaan pelanggan PGN yang mengajukan permohonan ke Kemenperin seperti PT.Jui Shin, Musim Mas, Growth Sumatera, Gunung Gahapi dan Kedaung.
"Tetapi hingga saat ini, manajemen PGN belum menerima rekomendasi dari Kementerian ESDM,"katanya.
Saeful mengaku, dengan kebijakan itu, pendapatan PGN bisa menurun tetapi sebagai perusahaan BUMN, PGN harus mengikuti dan emndukung aturan yang ditetapkan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016