Padangsidimpuan 17/6 (Antarasumut)  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa dan Permendagri No 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution mengatakan adanya anggapan bahwa Perda Pilkades Kota Padangsidimpuan sudah melanggar UU perlu diluruskan, karena, itu hanya perbedaan penafsiran tentang kalimat “paling lama”.

Menurutnya, tiga periode tersebut adalah selambat-lambatnya dan tidak bertentangan apabila dibatasi dua periode.

"Sama halnya dengan masa jabatan presiden paling lama 2 periode," katanya.

Sebagai contoh lainnya, dalam KUHP dinyatakan seseorang bersalah dan diancam hukuman pidana plama 15 tahun, kemudian dengan berbagai pertimbangan majelis hakim memutuskan hanya 12 tahun, keputusan hakim tersebut tidak bisa disalahkan, karena berbagai pertimbangan.

Selain itu, dalam pembuatan perda tersebut, kami sudah mengundang ahli hukum tata negara, katanya.


Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016