Padangsidimpuan 17/6 (Antarasumut) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa dan Permendagri No 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution menjelaskan, adanya anggapan bahwa Perda Pilkades Kota Padangsidimpuan sudah melanggar UU perlu diluruskan, karena, itu hanya perbedaan penafsiran tentang kalimat “paling lamaâ€.
Menurutnya, tiga periode tersebut adalah selambat-lambatnya dan tidak bertentangan apabila dibatasi dua periode.
“Sama halnya dengan masa jabatan presiden paling lama 2 periode,†ujar politisi Partai Demokrat itu kepada Wartawan, ketika dihubungi, Jum'at.
Sebagai cenjara paling ontoh lainnya, dalam KUHP dinyatakan seseorang bersalah dan diancam hukuman pidana plama 15 tahun, kemudian dengan berbagai pertimbangan majelis hakim memutuskan hanya 12 tahun, keputusan hakim tersebut tidak bisa disalahkan, karena berbagai pertimbangan.
Selain itu, dalam pembuatan perda tersebut, kami sudah mengundang ahli hukum tata negara, katanya.
Sementara Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Ridwan Rangkuti, mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera meninjau ulang Perda Pilkades.
Dalam perda yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Padangsidimpuan pada Mei 2016, bukan hanya satu pasal yang bertentangan atau tidak singkron dengan UU maupun Peraturan Pemerintah, ucapnya. Rangkuti menganggap, Perda Pilkades yang saat ini masih dalam tahap eksaminasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara tidak akan lolos, karena Gubsu merupakan orang yang cukup paham dengan hukum.
Apalagi diamputasinya hak konstitusi calon kades bisa menimbulkan persoalan baru, karena Perda tersebut bisa dikategorikan cacat hukum, “Undang-Undang sudah mengamanahkan masa jabatan kades paling lama tiga periode, tapi DPRD Padangsidimpuan mengamputasinya jadi dua periode. Ini jelas bertentangan, ungkapnya jelas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution menjelaskan, adanya anggapan bahwa Perda Pilkades Kota Padangsidimpuan sudah melanggar UU perlu diluruskan, karena, itu hanya perbedaan penafsiran tentang kalimat “paling lamaâ€.
Menurutnya, tiga periode tersebut adalah selambat-lambatnya dan tidak bertentangan apabila dibatasi dua periode.
“Sama halnya dengan masa jabatan presiden paling lama 2 periode,†ujar politisi Partai Demokrat itu kepada Wartawan, ketika dihubungi, Jum'at.
Sebagai cenjara paling ontoh lainnya, dalam KUHP dinyatakan seseorang bersalah dan diancam hukuman pidana plama 15 tahun, kemudian dengan berbagai pertimbangan majelis hakim memutuskan hanya 12 tahun, keputusan hakim tersebut tidak bisa disalahkan, karena berbagai pertimbangan.
Selain itu, dalam pembuatan perda tersebut, kami sudah mengundang ahli hukum tata negara, katanya.
Sementara Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Ridwan Rangkuti, mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera meninjau ulang Perda Pilkades.
Dalam perda yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Padangsidimpuan pada Mei 2016, bukan hanya satu pasal yang bertentangan atau tidak singkron dengan UU maupun Peraturan Pemerintah, ucapnya. Rangkuti menganggap, Perda Pilkades yang saat ini masih dalam tahap eksaminasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara tidak akan lolos, karena Gubsu merupakan orang yang cukup paham dengan hukum.
Apalagi diamputasinya hak konstitusi calon kades bisa menimbulkan persoalan baru, karena Perda tersebut bisa dikategorikan cacat hukum, “Undang-Undang sudah mengamanahkan masa jabatan kades paling lama tiga periode, tapi DPRD Padangsidimpuan mengamputasinya jadi dua periode. Ini jelas bertentangan, ungkapnya jelas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016