Gunungsitoli, Sumut, 22/3 (Antarasumut) - Sebanyak 55.393 dari 152.261 jiwa warga Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara telah  memiliki Akta Kelahiran. 

Jumlah tersebut melebihi target pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli 2011-2016.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli Ya’aro Harefa, ketika ditemui di ruang kerjanya di kantor Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Selasa.  

“Hingga Desember 2015, Akta Kelahiran warga Kota Gunungsitoli yang telah kita terbitkan sebanyak 55.393 lembar. Tahun 2010 kita terbitkan 4.778 lembar, tahun 2011 sebanyak 13.393, tahun 2012 sebanyak 15.254, tahun 2013 sebanyak 11.025, tahun 2014 sebanyak 5.980 dan tahun 2015 sebanyak 4.963 lembar. Jumlah tersebut seluruhnya telah melebihi target RPJMD Kota Gunungsitoli sebanyak 50.000 lembar,” ungkap Ya’aro. 

Mengurus Akta Kelahiran di kantor Disdukcapil Kota Gunungsitoli tidak dipungut biaya atau gratis, tetapi warga harus datang sendiri dan tidak menggunakan jasa calo. Jika seluruh persyaratan atau berkas telah dipenuhi dan diserahkan, Disdukcapil Kota Gunungsitoli hanya butuh waktu 3 hari untuk menerbitkan Akta Kelahiran.

Dalam pengurusan Akta Kelahiran di Kota Gunungsitoli, Disdukcapil mengalami sejumlah kendala, dimana salah satunya adalah akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus Akta Kelahiran. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersbeut, Disdukcapil Kota Gunungsitoli melakukan pelayanan langsung dilapangan.

Selain itu, Disdukcapil Kota Gunungsitoli mengalami kendala masalah keterbatasan anggaran. Akibat keterbatasan anggaran, Disdukcapil Kota Gunungsitoli tidak dapat menambah jumlah alat/komputer guna pencetakan, sehingga pelayanan menjadi kurang maksimal.

“Mungkin saat ini warga Kota Gunungsitoli kurang memahami, dan menganggap mengurus Akta Kelahiran bukan sebuah keharusan atau penting. Padahal saat ini, untuk mengurus segala sesuatu di intansi instansi pemerintah, wajib dilampirkan fotocopi Akta Kelahiran. Kita imbau warga Kota Gunungsitoli untuk mau mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Gunungsitoli,” ujar Ya’aro.

Sesuai data yang diberikan Kepala Disdukcapil Kota Gunungsitoli, selain Akta Kelahiran, Akta lainnya yang telah diterbitkan Disdukcapil Kota Gunungsitoli adalah Akta Perkawinan sebanyak 4.347 lembar, Akta Kematian sebanyak 1.106 lembar dan Akta Perceraian sebanyak 18 lembar.

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016