Medan, 17/11 (Antara) - Badan Penanaman Modal dan Promosi Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada upaya untuk mempersulit proses investasi di daerah itu.

"Tidak ada dipersulit, malah selalu diperbaiki dan dipermudah," kata Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi di Medan, Selasa.

Ia mengatakan melalui kebijakan yang dibuat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, seluruh proses perizinan dalam investasi selalu dibenahi untuk mempermudah investor.

Selain penerapan proses online dalam pendaftaran izin, juga ditetapkan rentang waktu dalam pengurusan izin investasi tersebut.

"Sekarang, proses tidak boleh lebih tujuh hari," katanya.

Namun rentang waktu maksimal tujuh hari tersebut dilakukan jika investor yang ingin menanamkan modal itu mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

"Kalau tidak lengkap, kita tidak berani memasukkannya," kata Purnama.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, investor diharapkan mendapatkan izin prinsip dari BKPM RI terlebih dulu untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), izin prinsipnya bisa di daerah.

Untuk mempermudah proses perizinan, kabupaten/kota diharapkan membuat sistem perizinan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015