Medan, 2/4 (Antara) - Badan Penamanam Modal dan Promosi Sumatera Utara berharap perusahaan daerah itu melaporkan kegiatan penanaman modalnya agar kasus pencabutan 94 izin perusahaan di daerah tersebut tidak terulang lagi.
"Laporan kegiatan penanaman modal merupakan kewajiban perusahaan. Tahun ini BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sudah mencabut 94 izin perusahaan yang dikeluarkan periode 2007-2012 yang tidak melaporkan kegiatannya," kata Kepala Badan Promosi dan Penamaman Modal (BPMP) Sumut Purnama Dewi di Medan, Kamis.
Dia menyebutkan, 94 izin yang dibatalkan itu terdiri dari 91 PMA dan tiga PMDN.
Sebanyak 94 itu sendiri berasal dari 153 perusahaan yang sudah diberi peringatan soal belum membuat laporan kegiatan penanaman modal sejak diterbitkannya izin,
Dari 91 PMA yang dicabut izinnya terbanyak adalah berlokasi di Kota Medan sebanyak 40 perusahaan disusul Deliserdang 13 perusahaan.
"BPMP berharap tidak ada lagi izin perusahaan di Sumut yang dicabut ke depannya,"katanya.
Apalagi, kata Purnama pada tahun lalu, ada 20 perusahaan PMA yang berinvestasi di Sumut senilai Rp6,389 triliun dan PMDN sebanyak Rp5,231 triliun.
Dia menjelaskan, tahun ini, Pemrov Sumut sendiri optimistis bisa merealisasikan investasi di atas tahun lalu yang sudah Rp11 triliun lebih.
Meskipun, kata dia, tahun ini, BKPM memberi target investasi untuk Sumut hanya Rp7,9 triliun dengan mengacu pada data tidak adanya izin prinsip baru dengan investasi besar yang disetujui.
Keyakinan BPMP bisa merealisasikan di atas target BKPM itu mengacu pada akan adanya pengembangan dan investasi baru serta banyaknya penanaman modal yang belum terdata. ***2***
(T.E016/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)
BPMP Sumut Minta Perusahaan Laporkan Kegiatan Investasi
Kamis, 2 April 2015 16:28 WIB 1406