Sidikalang, 18/9 (Antarasumut) - Pemkab Dairi melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu bekerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumatera Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),Jumat, di Aula Pusdipra Sidikalang.
Sekretaris BPMP Sumut dalam penyampaian materinya mengatakan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah NKRI.
Sedangkan penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
"Adapun ketentuan mengenai penanaman modal diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2005 tentang penanaman modal," ujarnya.
Sementara itu, berbagai bentuk fasilitas yang didapat oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri diantaranya adalah
Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu.
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin atau peralatan untuk keperluan produksi dalam jangka
waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
Pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan
produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu terentu.
Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat dan Keringanan pajak bumi dan bangunan khususnya bidang usaha terentu pada
wilayah atau daerah kawasan tertentu.
Lebih lanjut diterangkan beliau, kriteria perusahaan penanaman modal dalam negeri mendapatkan fasilitas antara lain
menyerap banyak tenaga kerja, skala proiritas tinggi, pembangunan infrastruktur, melakukan alih teknologi, melakukan
industri pionoir.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan penanaman modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan
pekerjaan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing usaha, mendorong kemampuan teknologi,
mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial serta Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
BPMP Sumut Sosialisasi PMDN di Dairi
Jumat, 9 Oktober 2015 9:45 WIB 1884
Adapun ketentuan mengenai penanaman modal diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2005 tentang penanaman modal