Langkat, Sumut, 24/9 (Antara) - Kuli bangunan berinitial AFL warga Jalan Pahlawan Gang Sepakat Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, tertangkap aparat polisi Gebang, Kabupaten Langjat, Sumatera Utara, karena membawa ganja.

"Kita amankan satu warga yang kedapatan membawa ganja," kata Kepala Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat AKP Rahman, di Gebang, Kamis.

Rahman yang didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Gebang Ipda Nelson Manurung mengungkapkan saat itu Rabu (23/9) sekitar pukul 03.30 Wib, tersangka AFL ini menaiki mobil bus Simpati Star BL 7552 AA dari arah Aceh.

Petugas lalu melakukan penyetopan terhadap bus tersebut, ketika dilakukan pemeriksaan di depan pos lalu lintas Gebang terhadap barang bawaan para penumpang, lalu petugas memeriksa tas warna hitam merk ayoka.

Dari dalam tas warna hitam tersebut, polisi menemukan daun ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat ternyata berisi daun ganja kering seberat 4,5 gram, katanya.

Tersangka AFL ini lalu dibawa ke markas polsi untuk penyelidikan lebih lanjut, dan kini tersangka sedang dalam pemeriksan oleh petugas polisi untuk pengungkapan kasusnya.

Sementara itu dari Polsek Besitang, polisi juga menangkap dua tersangka yang melakukan perjudian jenis togel mereka itu tersangka SUP (32) dan MY (44) warga Kelurahan Pekan Besitang.

Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan buku tulis berisikan tebakan, angka tebakan, dan uang Rp235.000.***2***

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015