Medan, 18/8 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan peluang bagi pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

"Untuk membangun Sumut, diperlukan pengerahan dari berbagai potensi," kata Pelaksana Tugas Gubernur Sumut HT Erry Nuradi dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa, dengan agenda pengusulan Ranperda Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan.

Menurut Erry Nuradi, ranperda tersebut berisi enam bab dan 14 pasal yang memuat berbagai ketentuan yang memudahkan pihak keptiga untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Sumut.

Dalam ranperda tersebut, ada 10 bidang yang dapat menjadi "pintu" pihak ketiga guna mengambil peran dalam pembangunan di provinsi yang dihuni multietnis itu.

Ke-10 bidang itu adalah Sumber Daya Alam, bidang otomotif, perkebunan, kehutanan, perdagangan, perindustrian, transportasi, jasa telekomunikasi, jasa, dan bidang lain yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Bantuan dan partisipasi pihak ketiga tersebut hars berasaskan prinsp sukarela dan tidak mengikat, sederhana dan transparan, serta memberikan hasil yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di daerah.

"Selain dari pada itu, partisipasi tersebut juga tidak boleh bertentangan UU yang berlaku," katanya.

Usai sambutan, Plt Gubernur memberikan naskah ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Sumut Ajib Shah untuk dibahas bersama seluruh wakil rakyat.

Dalam naskah, ranperda tersebut berisi Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Penerimaan dan Bentuk Partisipasi, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Tata Cara Pemberian dan Penerimaan, Bab V Pembinaan dan Pengendalian, serta Bab VI Penutup. ***2***




(T.I023/B/B012/B012) 18-08-2015 17:31:57

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015