Medan, 22/7 (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara merekomendasikan proses pidana terhadap pihak-pihak yang memalsukan dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 23 kabupaten/kota di Sumut.

Dari penagawasan selama ini, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pemalsuan dukungan untuk menjadi bakal calon dari jalur perseorangan dalam pilkada di Serdang Bedagai.

Ia mencontohkan adanya praktik yang memasukkan nama penduduk yang telah meninggal dunia dalam daftar warga yang memberikan pendukungan.

Demikian juga dengan adanya pencatutan nama pendukung yang tidak memenuhi persyaratan agar berkas dukungan yang diajukan memenuhi persyaratan.

"Ada orang yang tidak mendukung tetapi dimasukkan (sebagai pendukung)," ucapnya.

Secara institusi, kata Aulia, pihaknya merekomendasikan penyelenggara pilkada untuk mencoret nama warga yang telah meninggal dunia dan tidak memberikan dukungan.

Bawaslu juga merekomendasikan jajaran pengawas di Serdang Bedagai untuk memidanakan pihak-pihak yang memalsukan diduga dukungan tersebut.

Pelaporan secara pidana tersebut sesuai dengan ketentuan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. ***2***
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani) 22-07-2015

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015