Tanjung Balai,25/11 (Antara Sumut ) - Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Rolel Harahap, meminta reklamasi pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara, pada tahun 2015 mendatang dilaksanakan sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub ) Nomor 20 tahun 2012, tentang Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Kuala Tanjung.
"Sebagai daerah hinterland, Pemkot Tanjung Balai berharap pelaksanaan RIP tetap mengacu Permenhub tersebut. Sebab, manfaat reklamasi pelabuhan tersebut akan menunjang geliat perdagangan dan perekonomian di kota ini," ujarnya, kepada pers, di Balai Kota. Selasa.
Menurutnya, rencana reklamasi telah dibahas oleh Bappeda Provinsi Sumut bersama Pemkot Tanjung Balai, Kadis Hub, Kadis Pertambangan, dan Balai Wilayah Sumngai Provinsi Sumut, Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Kepala Syahbandar Operasional Kuala Tanjung, PT Pelindo-I Belawan, Pemkab Batu Bara serta Pemkab Asahan, telah melakukan rapat koordinasi, pada Senin (24/11) di Medan.
Dalam rapat terungkap bahwa berdasarkan Permenhub 20 tahun 2012, untuk pengembangan pelabuhan Kuala Tanjung jangka menengah (2012-2021) dilakukan reklamasi lahan kosong seluas 13 ribu M2 yang membutuhkan quary (material) berupa pasir timbunan dari Sungai Asahan.
RIP Kuala Tanjung itu, katanya, harus melibatkan pihak pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan pihak swasta sebagaimana diatur dalam Permen Hub tersebut.
"Karena itu, dalam penyediaan quary atau material rekolasi bisa dikeruk dari alur Sungai Asahan yang melintasi Kota Tajung Balai. Hal ini telah disampaikan kepada Bappeda Sumut, OP Belawan dan PT Pelindo dengan mengajukan dokumen hasil analisa BPPT Sungai Asahan tahun 2013," katanya.
Ia melanjutkan, dokumen Balai Pengkajian dan Pemanfaatan Teknologi (BPPT) tersebut diajukan karena hasil kajian terhadap pengerukan sedimen sungai asahan dapat digunakan sebagai material reklamasi maupun timbunan di darat.
Di dalam dokumen BPPT juga diuraikan bahwa untuk kelancaran arus pelayaran diperlukan pengerukan dua jalur di Sungai Asahan, dengan lebar dasar jalur 80 Meter dan volume kerukan 10 juta M3 dan kedalaman minus 5 Meter LWS.
Atas dasar itu pula, Pemkot Tanjung Balai berharap pelaksanaan reklamasi RIP Kuala Tanjung di tahun 2015 benar-benar terlaksana sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan yang ada.
"Manfaat yang kita inginkan dari pengerukan sedimen Sungai Asahan agar lalulintas pelayaran dari Kota Tanjung Balai menuju luar negeri bisa kembali ke era masa lalu, yaitu, kejaayaan Tanjung Balai sebagai pusat perdagangan Internasional," tambahnya. (Yan)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Sebagai daerah hinterland, Pemkot Tanjung Balai berharap pelaksanaan RIP tetap mengacu Permenhub tersebut. Sebab, manfaat reklamasi pelabuhan tersebut akan menunjang geliat perdagangan dan perekonomian di kota ini," ujarnya, kepada pers, di Balai Kota. Selasa.
Menurutnya, rencana reklamasi telah dibahas oleh Bappeda Provinsi Sumut bersama Pemkot Tanjung Balai, Kadis Hub, Kadis Pertambangan, dan Balai Wilayah Sumngai Provinsi Sumut, Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Kepala Syahbandar Operasional Kuala Tanjung, PT Pelindo-I Belawan, Pemkab Batu Bara serta Pemkab Asahan, telah melakukan rapat koordinasi, pada Senin (24/11) di Medan.
Dalam rapat terungkap bahwa berdasarkan Permenhub 20 tahun 2012, untuk pengembangan pelabuhan Kuala Tanjung jangka menengah (2012-2021) dilakukan reklamasi lahan kosong seluas 13 ribu M2 yang membutuhkan quary (material) berupa pasir timbunan dari Sungai Asahan.
RIP Kuala Tanjung itu, katanya, harus melibatkan pihak pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan pihak swasta sebagaimana diatur dalam Permen Hub tersebut.
"Karena itu, dalam penyediaan quary atau material rekolasi bisa dikeruk dari alur Sungai Asahan yang melintasi Kota Tajung Balai. Hal ini telah disampaikan kepada Bappeda Sumut, OP Belawan dan PT Pelindo dengan mengajukan dokumen hasil analisa BPPT Sungai Asahan tahun 2013," katanya.
Ia melanjutkan, dokumen Balai Pengkajian dan Pemanfaatan Teknologi (BPPT) tersebut diajukan karena hasil kajian terhadap pengerukan sedimen sungai asahan dapat digunakan sebagai material reklamasi maupun timbunan di darat.
Di dalam dokumen BPPT juga diuraikan bahwa untuk kelancaran arus pelayaran diperlukan pengerukan dua jalur di Sungai Asahan, dengan lebar dasar jalur 80 Meter dan volume kerukan 10 juta M3 dan kedalaman minus 5 Meter LWS.
Atas dasar itu pula, Pemkot Tanjung Balai berharap pelaksanaan reklamasi RIP Kuala Tanjung di tahun 2015 benar-benar terlaksana sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan yang ada.
"Manfaat yang kita inginkan dari pengerukan sedimen Sungai Asahan agar lalulintas pelayaran dari Kota Tanjung Balai menuju luar negeri bisa kembali ke era masa lalu, yaitu, kejaayaan Tanjung Balai sebagai pusat perdagangan Internasional," tambahnya. (Yan)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014