Oleh Evalisa Siregar



Medan, 29/4 (Antara) - Anggota DPD RI utusan Sumatera Utara Parlindungan Purba menilai peningkatan perlindungan kepada nelayan semakin mendesak dilakukan pemerintah menyusul semakin banyaknya permasalahan di tengah potensi hasil tangkap yang masih cukup banyak.

"Hasil dengar pendapat DPD RI Komite Dua bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Jakarta, 28 April, DPD menyimpulkan perlunya semakin ditingkatkan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan Indonesia, "kata Parlindungan di Medan, Selasa malam..

Peningkatan perlindungan mengingat banyaknya permasalahan yang menimpa nelayan Indonesia belakangan ini terutama penangkapan nelayan yang melewati tapal batas dengan negara Malaysia.

"Baru-baru ini misalnya ada empat nelayan asal Belawan, Sumatera Utara yang ditangkap Pemerintah Malaysia karena melewati batas negara dan dewasa ini masih ditahan di Penang," katanya.

"Indonesia yang memiliki sekitar 2,7 juta jiwa nelayan dimana 95,6 persen merupakan nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil lepas pantai itu rentan dengan permasalahan,"ujar Parlindungan..

Ketua Umum HNSI Mayjen TNI Marinir (Purn) H. Yussuf Solichien, mengatakan, Pemerintah harus serius melaksanakan Inpres nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, dimana isi dari Inpres tersebut menginstruksikan 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, Gubernur dan para bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah secara terkoordinir dan terintegrasi dalam pemberian jaminan kesejahteraan, kepastian dan perlindungan hukum bagi para nelayan di seluruh wilayah Indonesia.

Secara umum, pelaksanaan Inpres tersebut dapat berupa program pembangunan kapal ikan, program minapolitan, pengembangan usaha mina pedesaan, program kartu nelayan, pemberian BBM subsidi, program budidaya perikanan, serta pendampingan dan pendidikan bagi para nelayan.

"RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus cepat dibahas untuk jadi Undang-Undang,"katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014