Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, mendukung langkah Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli yang tengah memproses rencana hibah dua unit kapal, yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara hukum, untuk dikelola oleh koperasi nelayan.
"Proses hibah masih dalam tahap perencanaan. Pengelolaannya akan kita serahkan kepada koperasi nelayan, dan sekarang sudah dilakukan rapat-rapat koordinasi dengan kementerian,” kata Harli di Medan, Jumat (26/9).
Menurut Harli, kedua kapal tersebut masih layak pakai sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kalau seandainya dua unit kapal ini masih baik dan bisa dimanfaatkan, kenapa tidak. Kita ingin mendukung masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya,” ujarnya.
Harli menambahkan, hibah barang bukti ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
"Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegas Harli.
Sebelumnya, dua kapal tersebut merupakan barang bukti dalam perkara hukum yang ditangani Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.
Jika rencana hibah ini terealisasi, kapal akan dikelola secara profesional oleh koperasi nelayan untuk memperkuat perekonomian masyarakat pesisir.
