Oleh Irwan Arfa

Medan, 24/3 (Antara) - Seluruh jajaran pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Sumtaera Utara diingatkan untuk mengawasi secara ketat proses pendistribusian formulir A-5 bagi pemilih yang pindah lokasi pemilihan.

"Prosesnya harus diawasi secara ketat untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan," kata Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri di Medan, Senin.

Menurut Aulia, formulir A-5 tersebut harus dapat didistribusikan dengan maksimal kepada warga yang berhak untuk menjamin hak pilih masyarakat.

Sesuai Surat Edaran KPU RI nomor 127 tertanggal 4 Maret 2014, batas akhir pengurusan surat pindah memilih tersebut adalah 10 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan surat edaran tersebut, KPU Sumut memaksimalkan kinerja lama pengurusan surat pindah memilih itu dan dapat menyelesaikannya pada 30 Maret.

KPU Sumut diharapkan bisa lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap keberadaan surat pindah memilih tersebut, agar masyarakat yang berhak dapat mengetahuinya.

Ia mencontohkan ketentuan berupa keharusan bagi pemilih yang telah mendapatkan formulir A-5 itu untuk menyerahkan formulirnya ke panitia pemungutan suara (PPS) tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

"KPU perlu lebih giat menyosialisasikannya untuk menjamin masyarakat yang sedang tugas belajar, tugas kerja, atau sudah pindah domisili bisa tetap memilih," tuturnya.

Kemudian, Bawaslu Sumut mengharapkan seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk terus waspada terhadap kemungkinan disalahgunakannya formulir A-5 itu.

Pengawasan secara ketat tersebut sangat dibutuhkan untuk mencegah peluang kecurangan dalam Pemilu, termasuk kemungkinan adanya migrasi pemilih dengan memanfaatkan formulis A-5 tersebut.

"Jadi, fokus pengawasan juga akan diarahkan ke PPS yang nantinya akan mengeluarkan formulir A-5 itu," ujar Aulia.

***1***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014