Medan, 31/7 (Antara) - Sabu-sabu seberat 10,353 kilogram dari Malaysia yang diamankan di Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara pada Selasa (30/7) semula direncanakan oleh kurir narkoba berinisial Wa akan diterbangkan ke Batam, Provinsi Kepuluan Riau.
Dalam keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Medan, Rabu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alfiani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kurir narkoba berinisial Wa (41) merupakan penduduk Batam.
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut sengaja dibawa ke Bandara Kualanamu yang menjadi lokasi transit sebelum diterbangkan lagi ke Batam.
Dalam perjalanannya membawa sabu-sabu tersebut, Wa didampingi suaminya berinisial B yang lari ketika bawaannya diperiksa petugas Bandara Kualanamu.
"Namun dari pemeriksaan awal, dia (Wa) belum mengaku barang itu miliknya," ujar Yustan.
Menurut dia, kurir sabu-sabu tersebut mengaku barang itu milik Warga Negara Malaysia yang dikenal dengan Gondrong yang memberikan upah untuk dibawa ke Indonesia.
Untuk tahap awal, Wa mengaku telah menerima upah 2.000 ringgit Malaysia untuk menyerahkan barang bawaan tersebut kepada seseorang di Indonesia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kasus itu, terutama guna mengetahui penerima 10,353 kg sabu-sabu itu dan suami kurir narkoba tersebut yang melarikan diri.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan lebih dikembangkan, Wa mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba tersebut.
"Namun dilihat dari perjalannya, ia sudah bolak-balik ke Malaysia," kata mantan Kapolres Asahan itu.
Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumut Harry Mulya juga mengakui jika sabu-sabu seberat 10,353 kg tersebut akan dibawa ke keluar Kota Medan.
Wa dan suaminya telah memesan tiket pesawat untuk untuk menuju salah satu kota di Indonesia. "Nampaknya tujuan akhirnya bukan Medan, di sini hanya transit," katanya didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Medan Siswo Suharto.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas Customs narcotic Team (CNT) KPPBC TMP Bandara Kualanamu terhadap barang bawaan penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1350.
Setelah diperiksa, ditemukan dinding buatan (false concealment) pada bungkusan yang dibawa penumpang pesawat dari Malaysia yang tiba pukul 08.00 WIB di Bandara Kualanamu tersebut.
Setelah dinding buatan itu dibongkar, ditemukan 14 bungkusan berisi kristal bening yang akhirnya diketahui berupa sabu-sabu dengan berat 10,353 kg.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Dalam keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Medan, Rabu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alfiani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kurir narkoba berinisial Wa (41) merupakan penduduk Batam.
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut sengaja dibawa ke Bandara Kualanamu yang menjadi lokasi transit sebelum diterbangkan lagi ke Batam.
Dalam perjalanannya membawa sabu-sabu tersebut, Wa didampingi suaminya berinisial B yang lari ketika bawaannya diperiksa petugas Bandara Kualanamu.
"Namun dari pemeriksaan awal, dia (Wa) belum mengaku barang itu miliknya," ujar Yustan.
Menurut dia, kurir sabu-sabu tersebut mengaku barang itu milik Warga Negara Malaysia yang dikenal dengan Gondrong yang memberikan upah untuk dibawa ke Indonesia.
Untuk tahap awal, Wa mengaku telah menerima upah 2.000 ringgit Malaysia untuk menyerahkan barang bawaan tersebut kepada seseorang di Indonesia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kasus itu, terutama guna mengetahui penerima 10,353 kg sabu-sabu itu dan suami kurir narkoba tersebut yang melarikan diri.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan lebih dikembangkan, Wa mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba tersebut.
"Namun dilihat dari perjalannya, ia sudah bolak-balik ke Malaysia," kata mantan Kapolres Asahan itu.
Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumut Harry Mulya juga mengakui jika sabu-sabu seberat 10,353 kg tersebut akan dibawa ke keluar Kota Medan.
Wa dan suaminya telah memesan tiket pesawat untuk untuk menuju salah satu kota di Indonesia. "Nampaknya tujuan akhirnya bukan Medan, di sini hanya transit," katanya didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Medan Siswo Suharto.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas Customs narcotic Team (CNT) KPPBC TMP Bandara Kualanamu terhadap barang bawaan penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1350.
Setelah diperiksa, ditemukan dinding buatan (false concealment) pada bungkusan yang dibawa penumpang pesawat dari Malaysia yang tiba pukul 08.00 WIB di Bandara Kualanamu tersebut.
Setelah dinding buatan itu dibongkar, ditemukan 14 bungkusan berisi kristal bening yang akhirnya diketahui berupa sabu-sabu dengan berat 10,353 kg.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013