Medan, 26/6 (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mengatakan praktik korupsi adalah pelanggaran hak asasi manusia kategori berat karena menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menikmati pembangunan.

"Korupsi disebut pelanggaran HAM berat karena mencuri dana pembangunan," katanya usai memberikan materi dalam pertemuan kerja sama ekonomi Asia Pasifik di Medan, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pelaku korupsi dikategorikan pelanggar HAM berat karena menyebabkan indeks pembangunan manusia di suatu bangsa menjadi terhambat.

Hal itu sesuai dengan hasil studi lembaga dana pembangunan internasional (United Nations Development Programme/UNDP) yang menyebutkan kualitas pembangunan manusia di suatu negara yang banyak korupsi sangat rendah.

Selain itu, kata dia, kategori pelaku kejahatan berat untuk pelaku tindak pidana korupsi juga disebabkan akibat yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan dengan pencuri biasa.

Ia membandingkan dengan kawanan perampok bank yang mampu menimbulkan kerugian perusahaan perbankan dengan mengambil uang yang berada di anjungan tunai mandiri (ATM).

"Senekat-nekat perampok, hanya mengambil uang di ATM. Kalau korupsi, bisa membuat bank menjadi kolaps," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, cukup wajar jika para koruptor mendapatkan sanksi yang berat, termasuk pemiskinan dengan menyita seluruh hartanya yang berasal dari hasil korupsi.

"Untuk membuat kapok, hartanya harus 'dirampok'," katanya.

Menurut dia, selain untuk menimbulkan efek jera, pemiskinan koruptor juga diperlukan agar tidak mampu memanfaatkan hartanya untuk "membeli hukum" atas masalah yang dijalaninya.

"Kalau tidak (dimiskinkan), dia masih mampu 'membeli sistem'," katanya.

Kemudian, pemiskinan koruptor juga dimaksudkan agar harta yang didapatkannya dengan cara merugikan negara dan merusak pranata sosial dapat mengganti kerusakan yang ditimbulkannya.

Ia mencontohkan pemiskinan harta bagi pelaku korupsi dalam kebijakan kehutanan.

"Selama ini, hanya kerugian kayu yang dihitung. Namun, kerusakan alamnya tidak dihitung," ujar dia.

Ketika dipertanyakan tentang harta halal yang dimiliki koruptor, Bambang menyebutkan upaya pemilahan tersebut tidak sulit karena dapat dihitung dari profil yang bersangkutan.

"Kalau jumlah hartanya jauh dari penghasilan, kemungkinan korupsi," kata Bambang.

***2***
D.Dj. Kliwantoro
(T.I023/B/D. Kliwantoro/D. Kliwantoro)

Pewarta: Irwan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013