MEDAN, 31/3 - . Pengendara sepeda motor melintas dijalan yang dipasang spanduk berisi tuntutan pembayaran tanah di Dusun V, Kec Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Minggu (31/3). Sebanyak 48 KK yang menempati tanah eks HGU PTPN II didaerah tersebut belum mendapat bayaran ganti rugi. Tanah tersebut nantinya akan dijadikan jalan arteri menuju Bandara Kuala Namu. FOTO antarasumut/Fai
Tuntut Bayar Tanah
Minggu, 31 Maret 2013 19:15 WIB 863