Medan, 24/1 (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H Nurdin Lubis menyatakan, tidak mungkin Pemerintah Kota Medan akan diberikan wewenang mengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.
"Karena PDAM Tirtanadi itu selama ini berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan tidak akan diserahkan begitu saja kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan," katanya di Medan, Rabu, mengomentari rencana Pemkot Medan berminat mengelola PDAM Tirtanadi tersebut.
Apalagi, menurut Nurdin, PDAM Tirtanadi itu, memang sejak dari dulunya telah dikelola Pemprov Sumut dan tidak diberikan kepada daerah lain. "Mana mungkin pengelolaan PDAM Tirtanadi itu, akan dialihkan kepada Pemkot Medan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Pemkot Medan berminat untuk mengelola PDAM Tirtanadi itu, bisa jadi hanya sebagai wacana saja. Namun, Pemprov Sumut yang sudah lama mengoperasionalkan PDAM Tirtanadi itu, tidak akan mau memberikan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut dikelola Pemkot Medan.
"Pemprov Sumut sampai saat ini, masih tetap menangani PDAM Tirtanadi, dan tidak akan dialihkan," kata Nurdin.
Data yang diperoleh menyebutkan, perusahaan air minum ini dulunya dikelola Pemerintah Kolonial Belanda. Air minum tersebut diambil dari sumber utama mata air Rumah Sumbul di Sibolangit dengan kapasitas 3.000 M3 per hari.
Air tersebut ditransmisikan ke Reservoir Menara yang memiliki kapasitas 1.200 M3 yang terletak di Jalan Kapitan (sekarang kantor Pusat PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara). Reservoir ini memiliki ketinggian 42 meter dari permukaan tanah, terbuat dari besi dengan diameter 14 meter.
Setelah kemerdekaan Indonesia, perusahaan ini diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Perda Sumatera Utara Nomor 11 tahun 1979, status perusahaan diubah menjadi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Sejak tahun 1991 PDAM Tirtanadi ditunjuk sebagai operator sistem pengelolaan air limbah Kota Medan.
Dalam pengembangan cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat Sumatera Utara, PDAM Tirtanadi melaksanakan kerjasama operasi dengan sembilan PDAM di beberapa Kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Simalungun, Kabupten Deli Serdang, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Samosir.
Pada Pebruari 2009, PDAM Tirtanadi Cabang Nias dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Nias, dengan pertimbangan bahwa pihak Pemkab Nias dan PDAM Tirta Umbu telah memiliki kemampuan di dalam pengelolaan PDAM di Gunung Sitoli.
Pemko Medan Tak Mungkin Kelola Tirtanadi
Kamis, 24 Januari 2013 7:23 WIB 1306