Medan (ANTARA) - Terdakwa kasus kematian instruktur senam Zumba di Kota Medan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan terhadap pacarnya, Lina.
Permintaan tersebut disampaikan David saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6).
Dalam pledoinya, terdakwa David menilai selama persidangan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan dirinya memiliki niat menghilangkan nyawa korban.
Ia berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya tindak pidana pembunuhan, melainkan paling jauh hanya mengarah pada dugaan penganiayaan.
"Tidak ada alat bukti yang membuktikan saya berniat menghilangkan nyawa korban," kata David dalam pembelaannya.
David juga menyoroti sejumlah barang bukti yang menurutnya tidak mendukung dakwaan pembunuhan, termasuk rekaman DVR CCTV, dua unit telepon genggam, hasil tes urine maupun visum et repertum.
Menurut dia, barang bukti tersebut tidak dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan untuk menyebabkan kematian korban.
Dalam pembelaannya, David menyebut dirinya justru berupaya menyelamatkan korban dengan meminta bantuan pembantu rumah tangga dan sopir untuk membawa Lina ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan guna mendapatkan pertolongan medis.
"Tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat untuk menyebabkan kematian korban," ujarnya.
Selain itu, David mempersoalkan tidak adanya barang bukti berupa botol bir maupun senjata tajam yang menurutnya dapat dikaitkan secara langsung dengan penyebab kematian korban.
Ia juga mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap awal penyidikan. David mengklaim tanda tangan dalam BAP pertama bukan miliknya dan menyebut dirinya saat itu berada dalam kondisi tidak sadar serta dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Setelah persidangan, David kembali membantah tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mempertanyakan tidak diputarnya rekaman CCTV dalam persidangan yang menurutnya dapat memberikan gambaran utuh terkait peristiwa tersebut.
"Saya mempertanyakan kenapa CCTV saya tidak dibuka atau diputar di persidangan," katanya.
David juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, hasil tes urine yang dilakukan saat proses penyidikan menunjukkan dirinya negatif narkoba.
"Mereka tuduh saya narkoba. Padahal waktu diperiksa di Polrestabes Medan, hasil tes urine saya negatif," ujarnya.
Ia mengaku sempat menegur korban karena diduga mengonsumsi narkotika di rumah mereka. Menurut David, dirinya melihat alat hisap narkotika dan sejumlah pil yang diduga ekstasi berada di atas meja.
David mengaku sempat terlibat cekcok dengan korban terkait hal tersebut. Ia juga mengklaim menjadi pihak yang lebih dahulu mendapat serangan menggunakan botol minuman.
"Saya yang pertama dipukul. Ada luka lecet di tangan dan kaki saya," katanya.
David mengakui sempat memukul balik korban menggunakan botol yang sama, namun menurutnya pukulan tersebut hanya mengenai bagian tangan dan kaki korban.
Lebih lanjut, David mempertanyakan mengapa telepon genggam milik korban tidak diperiksa penyidik, sementara dua telepon genggam miliknya telah diperiksa dan dirinya juga telah menjalani tes urine sebanyak dua kali dengan hasil negatif.
Menurut dia, rekaman CCTV yang tersimpan dalam perangkat DVR dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi korban sebelum peristiwa terjadi.
"Kalau memang ada DVR dan CCTV, seharusnya dibuka supaya semuanya jelas," ujarnya.
David berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Saya berharap keadilan. Jangan menuduh saya melakukan sesuatu yang tidak saya lakukan," katanya.
Sementara itu, JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho dalam sidang dengan agenda tanggapan (replik) menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan sebelumnya.
JPU menuntut terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina.
"Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer," ujar Frianto.
Majelis hakim yang diketuai Eliyurita menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa (9/6).
"Sidang dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan," kata Eliyurita.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026