Madina (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), Sumatera Utara, kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Capaian tersebut menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut bagi Pemkab Madina.

Dokumen hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Medan, Jumat (29/5).

Bupati Saipullah Nasution mengatakan raihan opini WTP tersebut merupakan hasil dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK yang perlu ditindaklanjuti untuk penyempurnaan ke depan.

“Ke depan, kami akan bekerja sama dengan BPK RI Perwakilan Sumut untuk memberikan pelatihan kepada ASN terkait penganggaran dan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ujarnya.

Menurut dia, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis menyambut baik capaian tersebut dan berharap opini WTP dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan tanpa catatan di masa mendatang.

“Harapannya ke depan tidak ada lagi catatan, sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” katanya.

Penjabat Sekretaris Daerah Afrizal Nasution turut mengapresiasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal hingga opini WTP dapat kembali diraih.

Ia menegaskan rekomendasi dari BPK harus menjadi motivasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memastikan laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mengevaluasi efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Selain itu, pemeriksaan juga dapat mengungkap berbagai temuan, seperti proporsi belanja pegawai yang melebihi ketentuan, serta penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensi.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.



Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026