Madina (ANTARA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan penyegaran pejabat melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-518/C/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Dalam keputusan tersebut, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal kini dijabat Mohammad Nursaitias, SH, MH, yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Alor, Nusa Tenggara Timur. Ia menggantikan Bani Immanuel Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kajari Madina.
Bani Ginting, yang dikonfirmasi pada Jumat, membenarkan pergantian tersebut dan menyatakan dirinya kembali bertugas sebagai Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pergantian kepemimpinan ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap penanganan sejumlah perkara, khususnya dugaan korupsi program Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp24,9 juta per desa di ratusan desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan penyimpangan dalam program itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Sejauh ini, Kejari Mandailing Natal telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala desa, penjabat kepala desa hingga camat yang menjabat pada tahun 2023. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak awal Mei 2026.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Penyidik Pidsus memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dan perampungan pemberkasan perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung mengingat banyaknya pihak yang harus dimintai keterangan.
Di sisi lain, publik menaruh harapan kepada Kajari yang baru agar penanganan kasus tidak berhenti pada pihak pelaksana atau vendor semata.
Masyarakat menilai kasus Smart Village memiliki indikasi sistemik karena dilaksanakan secara serentak dengan nilai anggaran yang besar. Karena itu, penyidik diharapkan menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun pengawasan program.
Selain itu, penyidik juga didorong untuk mendalami peran pejabat terkait di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal, termasuk pihak yang memiliki fungsi pengawasan saat program tersebut berjalan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Pergantian Kajari ini pun menjadi momentum untuk menguji komitmen dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai sebagai fenomena “gunung es”.
Pewarta: HolikEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.