Medan, Sumatera Utara (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita 33.814,99 gram atau 33,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari 680 tersangka yang ditangkap di wilayah hukumnya.
"Penindakan itu dilakukan bersama kepolisian resor dan jajaran selama 12 hari, terhitung sejak 13 hingga 24 Mei 2026," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ferry mengatakan selain menyita puluhan kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan 13 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 488,75 butir pil ekstasi setara 1,3 kilogram, dan 120 vape mengandung etomidate sebanyak 1.200 mililiter.
Lebih lanjut, ia mengatakan petugas mengungkap 553 kasus tindak pidana narkotika dengan 680 tersangka yang diamankan.
"Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius yang dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Di sisi lain, langkah pengawasan dan pencegahan juga diperluas melalui 33 kegiatan pemeriksaan dan penindakan di tempat hiburan malam.
"Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di ruang publik," ucapnya.
Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan ratusan kasus dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," katanya.
Tingginya angka pengungkapan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius.
Oleh karena itu, Polda Sumut memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026