Tanjung Balai (ANTARA) - Tindak lanjut penggrebekan sebuah rumah di Jalan Daulay Lingkungan I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar yang diduga sebagai "markas" penipuan online atau scammer, Satreskrim Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara menetapkan 16 orang tersangka atas dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. 

Dikatakannya, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/ SPKT SATRESKRIM/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.

"Mereka (q6 tersangka) ditahan karena diduga kuat bekerja sama melalukan memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar," kata Bram Chandra, Minggu (24/5/2026) malam.

Ia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, ke 16 tersangka tersebut merupakan sindikat menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat asli dan valid.

"Para pelaku yang menjadi tersangka adalah sindikat yang sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem," ujarnya. 

Bram menambahkan, saat ini pihak Satreskrim Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak dari manipulasi data yang dilakukan oleh sindikat tersebut, serta melihat kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welaman Feri menghimbau agar masyarakat berhati hati dan tidak gampang tertipu dengan iming iming modus berhadiah yang informasinya diterima melalui media sosial mapun chat pribadi.

"Kita harus tetap waspada dan berhati-hati terhdap modus penipuan online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming mendapat hadiah atau memenangkan undian. Karena itu merupakan modus pelaku scammer," kata AKBP Welman Feri.

Kapolres menambahkan, terhadap masyarakat yang kendaraan sepeda motornya diamankan dalam penggerebekan dapat mengambilnya dengan membawa surat surat bukti hak milik (BPKB)  kendaraan.

Sesuai catatan, 16 tersangka (laki-laki) yang ditahan masing-masing berinitial RFS alias O (30 tahun), C (25 tahun), DS alias D (22 tahun), AG (28 tahun), MFYS alias F (22 tahun), OS alias O (23 tahun), MS alias L (20 tahun), MRH alias Y (24 tahun).

Selanjutnya DR (29 tahun), ARH (33 tahun), Al alias A (21 tahun), RR alias D (24 tahun), AN alias N (21 tahun), A alias A (20 tahun), RAG alias K (25 tahun) dan DFR alias D (25 tahun).

Selain para tersangka, Satreskrim Polres Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan scammer berupa 70 unit HP berbagai merk dan jenis. 2 buah buku tulis. 1 unit mini printer warna hitam merek VSC MP-58. 76 gulungan kertas thermal EDC kosong dengan logo Bank BRI. 1 unit Tv merk Polytron. 

Kemudian 1 unit digital video recorder merk Hikvision. 1 unit power supply merk Big Power. 36 blok tanda bukti penyetoran dengan logo Bank BRI.
49 blok nota transaksi Agen BRILink. 9 blok label pengiriman online shop. 13 blok nota Agen BRILINK. 3 blok slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Selanjutnya, 1 unit Mouse warna hitam. 1 unit Ipad merk Iphone warna silver (dalam keadaan terkunci). 1 buah charger laptop warnahitam. 1 unit Laptop ASUS warna abu abu. 18 cok sambung. 126 buku berisi catatan email dan sandi akun Facebook yang berhasil di retas.  35 unit charger handphone. 2 buah printer bluetooth mini warna hitam. 3 buah hekter. 3 buah pulpen Kenko.

Barang bukti lainya berupa 4 lembar bukti transaksi Bank BRI atas nama pengirim Eka Lestari tertanggal 10 Mei 2026. 1 lembar tanda bukti penyetoran Bank  BRI atas nama Nur Aisyah tertanggal 04 Mei 2026. 1 lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI atas nama Er Utomo Gunadi tertanggal 04 Mei 2026. 2 lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI atas nama Nur Aisyah tertanggal 04 Mei 2026. 1 lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI atas nama Arni Ladula tertanggal 04 Mei 2026.

Akibat perbuatannya, 16 orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Polisi menerapkan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Atas pelanggaran hukum tersebut, ke 16 tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.



Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026