Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Rabu (20/5), merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kurun waktu 7 hari, 13-20 Mei 2026.
Dalam kurun waktu 7 hari itu, sebanyak 11 kasus ditangani dengan jumlah tersangka 13 orang ditangkap dan sabu seberat 252 gram serta ganja kering seberat 286,67 gram diamankan untuk barang bukti.
Wakil Kapolres Simalungun, Kompol Imam Alriyuddin mengatakan, kasus ini sedang diproses menuju pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pencapaian kinerja itu merupakan hasil sinergi optimal seluruh personel Satuan Narkoba yang bekerja tanpa henti demi menjaga wilayah Simalungun dari ancaman narkoba.
Di antara 11 kasus, pembongkaran jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas kabupaten hingga jaringan dengan pemasok dari Aceh menjadi atensi tinggi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan pun memaparkan kronologi operasi yang berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026.
Operasi berawal dari penangkapan YS (26) dan SEM (20) di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, yang memiliki sabu 1,90 gram, ganja 8,33 gram dan uang tunai Rp436.000 hasil transaksi.
Kasus dikembangkan ke Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan meringkus TTM dan M, memiliki sabu berat bruto 245,08 gram.
Dua dari empat tersangka, SEM dan M adalah perempuan. Sedangkan narkoba yang dimiliki berasal dari Provinsi Aceh.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menyampaikan, rilis diadakan supaya masyarakat melihat sendiri bahwa Polri bekerja setiap hari.
Pengungkapan jaringan sabu lintas provinsi ini katanya, prestasi besar yang harus diketahui publik.
Dia pun mengajak seluruh warga Simalungun untuk terus aktif melapor, karena informasi dari masyarakat adalah kekuatan terbesar kepolisian.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026