Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melaksanakan pemindahan satu orang deteni Warga Negara Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan pada Selasa (5/5).

Deteni berinisial MH telah melalui pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen  pendetensian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang  bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural serta tidak dapat  menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas, yang bersangkutan dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi Medan dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur pengamanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyampaikan  bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam  menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional.

“Pemindahan deteni ini kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan  mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan, Bapak Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang  optimal melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan deteni berlangsung dengan aman, tertib, dan  lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian  dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus berkomitmen menjalankan tugas secara  profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026