Medan (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera Utara, Eslo Simanjuntak membantah melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Eslo yang merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar Letkol Infanteri (Purn) SMT Simanjuntak itu menyampaikan bantahan tersebut usai mengikuti sidang pemeriksaan ahli di ruang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5).

“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah,” ujar Eslo.

Ia mengatakan dirinya hanya menempati rumah yang dipersoalkan berdasarkan amanat orang tuanya dan tidak pernah merasa memiliki aset tersebut.

“Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu, bukan memiliki,” katanya.

Eslo berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Saya bukan koruptor dan tidak ada merugikan negara,” ujarnya.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Prof Youngky Fernando, menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, keuangan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara.

“Setiap keuangan yang dimiliki BUMN maupun anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan negara,” ujarnya di persidangan.

Ia menjelaskan sejak berlakunya aturan tersebut, keuntungan maupun kerugian dalam pengelolaan keuangan BUMN menjadi tanggung jawab korporasi, bukan negara.

“Pengelolaan keuangan BUMN untung dan rugi merupakan untung dan ruginya BUMN, bukan negara,” katanya.

Terkait perkara yang menjerat Eslo Simanjuntak, Yongki menilai persoalan penguasaan lahan milik anak perusahaan BUMN tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Paingot Sinambela, menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.

“Menurut kami ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana dijelaskan ahli. Ini lebih tepat merupakan sengketa perdata,” ujar Paingot.

Ia menyebut keluarga terdakwa telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 51 tahun sejak orang tua terdakwa bertugas sebagai Dandim Pematangsiantar.

“Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui gugatan perdata,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda dan menjadwalkan sidang dengan agenda keterangan terdakwa pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (25/5), dengan agenda keterangan dari terdakwa,” kata Yusafrihardi.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026