Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) bersama universitas dan instansi terkait bersinergi guna memperkuat perlindungan hak cipta di daerah itu.

“Kekayaan intelektual merupakan instrumen perlindungan hukum sekaligus penggerak ekonomi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Kamis.

Menurut dia, tanpa perlindungan kekayaan intelektual, karya dari perguruan tinggi rentan disalahgunakan karena kampus merupakan pusat inovasi melalui berbagai hasil riset dosen dan mahasiswa.

Dia menyayangkan masih banyak karya intelektual yang belum terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) menjadi momentum penting yang melibatkan 33 pihak, terdiri atas 25 perguruan tinggi dan instansi terkait.

Perguruan tinggi yang terlibat dalam PKS tersebut, di antaranya Universitas Asahan, Universitas Prima Indonesia, dan Universitas Islam Labuhanbatu, serta instansi seperti Kantor Wilayah HAM dan Kantor Imigrasi Sumatera Utara.

“Sinergi itu bertujuan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual serta memastikan hasil riset perguruan tinggi terakomodasi dalam sistem pelindungan hukum yang tepat,” katanya.

Ia berharap hasil riset dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa.

“Kegiatan itu diharapkan menjadi titik balik penguatan ekosistem inovasi di Sumatera Utara, sekaligus mempererat kolaborasi antara kementerian, imigrasi, dan dunia pendidikan dalam memajukan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Sumut juga mendorong agar hasil penelitian tidak hanya berakhir sebagai dokumen akademik di perpustakaan, tetapi dapat masuk ke dalam ekosistem industri melalui komersialisasi.

 



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026