Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menyatakan segera menindaklanjuti aspirasi elemen buruh/pekerja yang disampaikan pada Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Kota Medan.

"Aspirasi yang disampaikan rekan-rekan buruh dan pekerja itu menjadi buah pikir kami yang bisa ditindaklanjuti," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Jumat.

Rico Waas yang langsung menerima aspirasi tersebut mengatakan segera menindaklanjuti jika aspirasi tersebut dapat menjadi kewenangan pemerintah kota setempat.

Namun, kata dia, aspirasi yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kota bakal dikoordinasikan dengan pemangku kebijakan terkait.

"Jika itu ditingkat provinsi dan pusat, kami akan meneruskan aspirasi-aspirasi tersebut," kata dia.

Adapun aspirasi pekerja/buruh, yakni meminta untuk mencabut UU No 6 Tahun 2024 tentang Hak Cipta Kerja, meminta pemerintah untuk mengaktifkan kembali pengawasan ketenagakerjaan kabupaten/kota, menolak Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2023 tenang Pajak Penghasilan PPH 21, termasuk Pajak THR setiap tahunnya.

Lalu, meminta penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing dan sistem magang, meminta pemerintah daerah memperhatikan kesejahteraan buruh/pekerja, meminta pemerintah menetapkan upah serta struktur skala upah dan perjanjian kerja bersama pada tingkat perusahaan.

Selanjutnya, meminta pemerintah daerah menetapkan minimum yang berkeadilan dan yang terakhir meminta pemerintah membuat peraturan daerah tentang mengatur hubungan kerja berbagai sektor di Kota Medan.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Rammdan mengatakan kegiatan yang mengangkat tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Industri dan Kesejahteraan Pekerja diikuti 1.200 pekerja dan buruh.

"Tujuan kegiatan tersebut sebagai wadah menjalin silaturahim serta sebagai wadah komunikasi menyampaikan aspirasi bagi para buruh dan pekerja di wilayah itu," ujar Rammdan

 

 



Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026