Medan (ANTARA) - Kombes Pol Purn Dr Maruli Siahaan mengunjungi langsung korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial SS di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam keterangan diterima di Medan, kunjungan tersebut bukan sekadar bentuk empati, tapi juga penegasan bahwa negara wajib hadir melindungi korban dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertindas.
Kasus itu sebelumnya telah mendapat perhatian serius dari Maruli Siahaan sejak 18 Februari 2026, saat Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan mendampingi korban untuk membuat pelaporan serta mengajukan perlindungan ke Kantor Perwakilan LPSK Kota Medan.
Tidak berhenti sampai di sana, Maruli juga melakukan koordinasi langsung dengan pimpinan LPSK Pusat. Sebagai bentuk keseriusan pengawalan, Maruli kembali mengirim Tim Rumah Aspirasi bersama Dr. Janpatar Simamora, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum UHN, untuk memastikan proses perlindungan terhadap korban berjalan maksimal.
Langkah perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil. LPSK memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban berupa pendampingan proses hukum, pembayaran biaya medis tertunggak sebesar Rp22 juta beserta kebutuhan medis lanjutan, serta bantuan biaya hidup sementara.
Dalam Maruli Siahaan juga menyerahkan bantuan pribadi secara langsung kepada korban.
"Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan dan dorongan moril agar korban dapat bangkit kembali menata kehidupannya," ucapnya.
Suasana haru pun menyelimuti pertemuan tersebut. Korban bersama keluarga menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas perhatian, pendampingan, dan perjuangan yang telah dilakukan Maruli Siahaan sejak awal kasus ini bergulir. Mereka juga memanjatkan doa agar Maruli Siahaan senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan pengabdian untuk masyarakat.
Maruli Siahaan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Perwakilan LPSK Kota Medan yang dipimpin Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos., M.Si., serta jajaran LPSK Pusat atas kerja cepat dan responsif dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Maruli, sinergi antara DPR RI dengan lembaga pemerintah mitra kerja Komisi XIII harus terus diperkuat agar perlindungan terhadap saksi dan korban benar-benar dirasakan masyarakat.
“Inilah bentuk nyata negara hadir. Ketika rakyat mengalami penderitaan, pemerintah dan seluruh unsur negara tidak boleh diam,” ujar Maruli.
Ia juga menegaskan bahwa setiap saksi dan korban memiliki hak perlindungan yang dijamin oleh negara, terlebih setelah disahkannya UU PDSK yang baru, yang semakin memperkuat keberpihakan kepada korban.
“Korban harus dilindungi, dipulihkan, dan diberi keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Maruli Siahaan menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib masyarakat kecil, khususnya warga Sumatera Utara.
“Selama masih ada rakyat yang tertindas, perjuangan ini tidak akan berhenti. Saya akan terus menyuarakan keadilan dan memastikan negara hadir untuk masyarakat,” tutupnya penuh semangat.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.