Medan (ANTARA) - Penasehat hukum terdakwa dalam perkara sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari menyoroti pencabutan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keabsahan dokumen akta perusahaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.
Perkara tersebut dengan terdakwa Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana.
Penasehat hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, mengatakan saksi dari pihak perbankan, Eva dari BRI Cabang Iskandar Muda, memberikan keterangan yang berubah dari BAP saat persidangan.
“Dalam BAP disebutkan pembukaan rekening dilakukan oleh tiga orang. Namun di persidangan terungkap hanya satu orang yang hadir, sehingga saksi mencabut keterangannya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5).
Ia menilai hal tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara keterangan di tahap penyidikan dan fakta persidangan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dokumen akta pendirian perusahaan yang digunakan dalam pembukaan rekening.
Menurut dia, dalam akta pendirian awal tidak terdapat nama pelapor, Ayu Brahmana.
“Akta pendirian masih atas nama pihak lain, yakni Sugiyono dan rekan. Perusahaan ini dibeli dari pihak lain, bukan didirikan oleh pelapor,” katanya.
Hartanta juga membantah adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
“Rekening yang dibuka tidak pernah digunakan, tidak ada saldo, dan akhirnya ditutup. Rekening lama tetap aktif dan tidak ada pemindahan dana,” ujarnya.
Terkait dokumen perusahaan, ia menyebut perubahan akta yang digunakan telah memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga sah secara hukum.
“Akta perubahan tersebut sudah dilegalisasi, sehingga kami mempertanyakan di mana letak kesalahan klien kami,” katanya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi lain yang dinilai tidak sesuai fakta karena mengaku sebagai bagian dari perusahaan, padahal bukan pegawai.
“Hal itu bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya dan menimbulkan dugaan ketidaksesuaian keterangan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan belum dihadirkannya saksi kunci berinisial HP yang disebut memiliki peran penting dalam pembuatan akta.
“Saksi tersebut belum dihadirkan, padahal penting untuk mengungkap fakta perkara secara utuh,” katanya.
Hartanta menyebut jaksa penuntut umum berencana menghadirkan empat saksi tambahan pada persidangan berikutnya, termasuk saksi berinisial HP dan Shanty Sagita.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan mampu mengungkap kebenaran tanpa memperkeruh konflik keluarga,” ujarnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.