Tanjung Balai (ANTARA) - Menyusul rampungnya penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG, Tenaga Ahli Pimpinan Badan Gizi Nasional (TAP-BGN), Luhut Parlinggoman Siahaan menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat tata kelola serta memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Luhut yang menetap di Jakarta mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan penting untuk menjamin pelaksanaan program secara tertib, aman, dan transparan di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya Perpres ini, setiap unsur pelaksana di lapangan akan memiliki panduan yang jelas. Kami ingin memastikan kualitas, kebersihan, dan akuntabilitas program benar-benar terjaga,” katanya saat di hubungi dari Tanjungbalai, Rabu.
Ia menjelaskan, melalui Perpres tersebut pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan, mulai dari pengaturan jam operasional dapur penyedia makanan, standarisasi proses penyajian, hingga sanksi bagi satuan pelayanan yang melanggar.
"Mekanisme pengawasan yang diatur Perpres tersebut merupakan bagian dari upaya BGN untuk menekan potensi risiko pangan dan meningkatkan keselamatan penerima manfaat," ujarnya.
Ia melanjutkan, program MBG telah berjalan sejak awal tahun 2025 dan menjangkau jutaan anak di seluruh wilayah Indonesia. BGN berharap penerapan Perpres akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam hal pengawasan bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan kerangka hukum yang lebih kokoh, pemerintah berupaya menjadikan MBG bukan sekadar program bantuan gizi, melainkan gerakan nasional untuk membangun generasi sehat, produktif, dan berdaya saing.
“Kita berharap, dengan adanya Perpres insiden keracunan dapat ditekan hingga nol, dan tata kelola program semakin baik. Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat, agar program MBG benar-benar membawa manfaat bagi generasi bangsa yang sehat dan cerdas,” kata Luhut Parlingoman Siahaan.
