Simalungun (ANTARA) - Sepasang kekasih, MT (46) dan MH (30) diringkus personal Satuan Narkoba Polres Simalungun di jalan umum Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (15/10) menjelaskan, saat penangkapan, 7 Oktober 2025, dua tersangka ini sedang menunggu pembeli di jalan desa.
Saat penggeledahan, personel menemukan 12 klip plastik transparan berisi sabu berat bruto 7,93 gram, uang diduga hasil transaksi Rp185.000.
Tersangka MT terdata warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, sedangkan tersangka MH warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Tersangka MT mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Paklek, warga Tembung, Kota Medan.
Kasat Narkoba menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus ini dan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Simalungun.
Masyarakat pun diajak berperan dengan menginformasikan kegiatan mencurigakan di sekitar permukiman.
