Tanjung Balai (ANTARA) - Kepala Bidang Program RSUD Tanjungbalai, Surya Dika Darma Sitorus yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) alat kesehatan (Alkes) di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Tengku Mansyur dengan nilai mencapai Rp10 Miliar membenarkan ada "main mata" dengan pihak rekanan.
"Saya kan hanya PPTK. Dalam pekerjaan (pengadaan alkes) ini masih ada atasan. Kalau arah itu ke situ (main mata) memang ada. Itu sesuai perintah," kata Dika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, (30/9/2025).
Dika kemudian menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), terdapat prinsip fleksibilitas.
Menurutnya, pengadaan alkes tahun anggaran 2023 dan 2024 lalu diumumkan secara gelondongan (keseluruhan) pada akhir akhir tahun karena menggunakan prinsip "SITO" (Situasi Mendadak/Mendesak).
Dika juga mengklaim bahwa secara aturan, pengadaan yang diumumkan secara gelondongan tersebut dibenarkan aturan.
"Secara aturan, itu diatur Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD," ujarnya, merujuk regulasi yang ia yakini membolehkan prosedur pengadaan tersebut.
Berdasarkan data dihimpun, proses PBJ alat kesehatan di BLUD RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 total pagu anggarannya lebih dari Rp10 Miliar, dan diduga telah terjadi kolusi dalam pelaksanaannya oleh oknum pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.
Dugaan praktik curang ini (main mata) muncul berdasarkan kejanggalan yang ditemukan dalam pengadaan paket belanja modal dan peralatan mesin BLUD.
Sebagaimanq dikutip dari laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tanjungbalai, diduga ada indikasi penyimpangan di mana pekerjaan sudah selesai dengan rekanan sebelum pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib dijalankan dalam setiap PBJ pemerintah.
Modus operandi mengisyaratkan adanya permainan tender atau penunjukan langsung yang sudah diatur (kongkalikong) sejak awal sebelum proses administrasi pengadaan dipublikasikan secara resmi.
