Medan (ANTARA) - Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi mengaku pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.
Pengakuan tersebut disampaikan Yasir saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10).
"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Putra Prayitno.
Menurut dia, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.
Yasir menjelaskan, dirinya pertama kali mengenal Topan pada Maret 2024 ketika rombongan Pemprov Sumut meninjau bencana banjir bandang di Tapsel.
"Kami berkenalan saat kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai," katanya.
Mantan Kepala Polsek Sunggal itu juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, menurut Yasir, terdakwa yang kerap dipanggil Haji Kirun tersebut pernah meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Menanggapi pengakuan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.
"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres," ucap Hakim Khamozaro.
Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan.
Sedangkan dua saksi lain, yakni Topan Ginting dan Rasuli, yang sedianya dipanggil batal hadir dan dijadwalkan akan memberi keterangan pada Kamis (2/10).
JPU KPK Eko Wahyu menyatakan pihaknya akan menghadirkan puluhan saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Akhirun bersama anaknya, terdakwa Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut.
“Kita nanti akan menghadirkan sekitar 30 sampai 40 saksi di persidangan,” tutur JPU KPK Eko.
