Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan, Sumut.
“Dua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelindo (Persero) untuk periode tahun 2018–2021,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Kamis (25/9).
Kedua tersangka, lanjut dia, yakni HAP merupakan mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah," kata Husairi.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak dengan realisasi pembangunan kapal.
Selain itu, progres fisik pembangunan kapal jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara setidaknya Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal tersebut tidak selesai maupun dimanfaatkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” tegas Husairi.
