Madina (ANTARA) - Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution menyampaikan nota pengantar untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (15/9).
Adapun keempat Ranperda tersebut meliputi, Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ranperda ini merupakan instrumen bagi pemerintah desa untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme dan kompetensi perangkat desa dalam menjalankan tupoksinya dalam membantu kepala desa," kata Bupati Saipullah.
Terhadap ranperda ini, bupati berharap penyelenggaraan pemerintah nantinya dapat berjalan lebih profesional, transparan dan memenuhi prinsip-prinsip good governance demi kemajuan desa
Selanjutnya adalah, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ranperda ini mengatur peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan fungsi dan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis.
Ranperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek pemberdayaan masyarakat termasuk, penumbuhan dan penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas SDM masyarakat, pengembangan ekonomi lokal dan kebudayaan serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan.
"Ranperda ini meningkatkan fungsi dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis," ujarnya.
Kemudian, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Ranperda ini penting untuk mewujudkan tatanan ruang yang seimbang antara ekonomi, ekologi, dan sosial budaya, serta keterpaduannya dalam rencana tata ruang wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Revisi rencana tata ruang wilayah merupakan satu proses yang penting untuk memastikan bahwa ini tetap relevan dan efektif dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut," jelas Saipullah.
Selanjutnya adalah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madina. Ranperda ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola BUMD dengan perubahan bentuk hukum dari PDAM menjadi Perumda sehingga membawa semangat baru dalam pengelolaan air minum di Madina.
"Kita berharap dengan perubahan bentuk hukum ini dari PDAM menjadi Perumda merupakan langkah awal bersama, membawa semangat baru dalam perbaikan dan penyempurnaan tata kelola BUMD," jelas dia.
Bupati berharap keempat Ranperda ini dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui pembahasan bersama antara Pemkab dan DPRD Madina.
Rapat paripirna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis itu turut dihadiri oleh Wabup Atika Azmi Utammi, Pj Sekdakab, Sahan Pasaribu, para asisten, kepala OPD dan juga anggota DPRD.
