Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memasukkan terduga pengendali 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 cartridge vape mengandung zat berbahaya jenis metomidate ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini, tersangka pria berinisial G alias Gompar telah masuk dalam DPO," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Selasa.
Jean Calvijn meminta kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan kasus narkoba tersebut.
"Kepada masyarakat mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan tersangka tersebut," katanya.
Berdasarkan alat bukti yang kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.
Kasus itu bermula dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi Adlin, Iskandar dan Amaluddin Manurung alias Udin yang diketahui ketiganya mengangkut 30 bungkus sabu-sabu serta 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate yang dikendalikan tersangka G.
"Kasus itu sekaligus menjadi peringatan keras Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya terus menindak tegas pelaku narkotika di wilayah ini, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa.
"Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan generasi muda Sumatera Utara," ucapnya.
