Medan (ANTARA) - Sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang digeledah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I.

“Penggeledahan dilakukan di ruang direksi, komisaris, manajer, dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Kamis (28/8).

Kemudian, lanjut dia, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16.

“Penyidik juga menggeledah tiga kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali yang berkaitan dengan pemasaran perumahan Citraland,” jelasnya.

Dia mengatakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dipimpin Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry bersama puluhan penyidik tersebut terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI dan bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I,” jelasnya.

Ia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Kemudian, Surat Penetapan Izin Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.

Menurut Husairi, dugaan korupsi bermula dari peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan,” ujarnya.

Penyidik juga mendalami indikasi penyimpangan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang diduga menggunakan lahan eks aset PTPN I.

“Sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Untuk detail nama dan jumlah saksi akan disampaikan kemudian,” kata Husairi.

Ia menegaskan, Kejati Sumut masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menghitung nilai aset yang dijual dan potensi kerugian negara dengan melibatkan tim ahli.

"Kesimpulan lebih lanjut akan diinformasikan setelah hasil pengembangan diperoleh,” tutur Husairi.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026