Sergai (ANTARA) - Kasus pelecehan seksual dengan pelaku ayah dan paman kandung terjadi di Serdang Bedagai. Korban bocah 8 tahun ini terpaksa menjadi pemuas nafsu bejad sang ayah dan paman sendiri.
Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku PH ,(37) warga Dolok Masihul dan MH (28) warga Seirampah. PH ditangkap di Pekan Baru Riau dan MH ditangkal di Perbaungan, Serdang Bedagai.
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, PH mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 8 tahun di sebuah gubuk belakang rumah pada 13 Juli 2025. Aksi bejat itu dipergoki langsung oleh istrinya.
"PH sempat melarikan diri ke Kabupaten Bengkalis, Riau, sebelum akhirnya dibekuk tim Satreskrim Polres Sergai. Barang bukti pakaian korban dan pelaku disita sebagai alat bukti", kata Kapolres pada Konferensi Pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Rabu (13/08/2025).
Sedangkan MH (28) pelaku kedua, warga Kecamatan Sei Rampah, yang berulang kali mencabuli keponakannya di dua lokasi berbeda, yakni di rumah nenek korban pada 26 Mei 2025 dan di rumah pelaku pada Juni 2025.
Kasus ini kata Kapolres, terungkap setelah adik korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Polisi menangkap M di sekitar Pasar Bengkel dengan barang bukti pakaian korban dan pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengungkapkan, ancaman hukuman dijatuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara", ujarnya.
Kapolres Sergai menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan akan meningkatkan sosialisasi dan pencegahan di masyarakat untuk menekan angka kasus ini.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui kasus serupa. Tindakan cepat akan menyelamatkan korban dari penderitaan lebih panjang,” ujarnya.
