Medan (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram.
“Kasasi penuntut umum ditolak,” ujar Hakim Ketua Salman Luthan dalam isi putusan kasasi dilihat dari Medan, Selasa (12/8).
Putusan kasasi Nomor: 7503 K/PID.SUS/2025 itu, sekaligus menguatkan vonis bebas terdakwa Ahmad Achyar Lubis (22), yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lenny Megawaty Napitupulu.
Hakim menilai terdakwa merupakan warga Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tidak terbukti bersalah menjadi pengedar sabu-sabu, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2).
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Secara terpisah, Tita Rosmawati selaku kuasa hukum terdakwa mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dan menguatkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap kliennya.
“Kita sangat bersyukur atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Medan, dan vonis bebas ini juga dikuatkan oleh MA. Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan penuntut umum,” ujarnya.
Ia menilai kliennya tidak terbukti bersalah karena keterangan saksi yang diajukan JPU dinilai tidak konsisten.
Selain itu, lanjut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) tidak ditandatangani terdakwa sehingga dianggap cacat hukum sesuai Pasal 118 ayat (1) KUHAP.
“Atas hal itu, klien kami memang tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan. Sebuah adagium hukum menyebutkan Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Rocky Sirait.
JPU Rocky Sirait dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus bermula pada hari Selasa tanggal 3 September 2024, terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Polrestabes Medan, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi yang diterima oleh anggota kepolisian dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa, yang kemudian didekati oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika,” kata dia.
Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.
Menyadari adanya tindak pidana, petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku bahwa uang Rp150 ribu tersebut miliknya, namun sabu-sabu yang ditemukan polisi, terdakwa membantah bukan miliknya.
“Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur JPU Rocky Sirait.
