Medan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara Togap Simangunsong menginstruksikan kepada jajarannya melakukan percepatan sertifikasi aset milik Pemprov Sumut.
"Terutama aset-aset berupa lahan," ungkap Togap saat menerima Kabid Penetapan dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Seti Kuncoro di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (29/7).
Menurutnya, Pemprov Sumut akan segera menindaklanjuti beberapa aset milik Pemprov Sumut segera didaftarkan ke BPN Sumatera Utara.
Di antaranya aset lahan di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Saya sudah instruksikan semua aset ini segera didaftarkan," katanya.
Togap juga menyambut baik, kegiatan serah terima aset milik Pemprov Sumut akan dilaksanakan di Adimulia Hotel Medan, Senin 4 Agustus 2025.
"Kita akan menjadwalkan untuk hadir pada kegiatan itu nantinya," ujar Togap.
Kabid Penetapan dan Pendaftaran BPN Sumatera Seti Kuncoro mengatakan, pihaknya mengundang Gubernur Sumut Bobby Nasution menghadiri serah terima sertifikat tanah milik Pemprov Sumut
"Kita harap bapak gubernur Sumut dapat menghadiri kegiatan tersebut nantinya," ungkap dia.
Pihaknya juga berpesan agar Pemprov Sumut segera mendaftarkan seluruh aset berupa lahan milik Pemprov Sumut.
"Salah satunya lahan seluas 291 hektare di Sei Mati, Medan Labuhan, agar didaftarkan Sertifikat Hak Pengelolaan atau HPL," ucap Seti Kuncoro.
