Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan melalukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah itu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Medan Afif Abdillah di Medan, Senin, mengatakan, revisi itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan yang termasuk dalam program Universal Health Coverage (UHC).
"Kami mendorong agar semua rumah sakit di Kota Medan memberikan pelayanan terbaik," ujar Afif Abdillah, di Medan, Senin.
Menurut dia, perda itu dianggap perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan sistem kesehatan terkini mengingat telah berlaku selama 13 tahun.
"Revisi dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal terutama bagi yang terdaftar dalam program UHC," kata dia.
Nantinya, kata dia, fokus revisi perda itu akan terkait peningkatan pelayanan rumah sakit dan puskesmas serta mengoptimalkan program UHC yang dibiayai APBD.
Lalu, akan ada penerapan sistem “reward dan punishment” terhadap layanan fasilitas kesehatan dan perbaikan sistem administrasi dan manajemen kesehatan.
Rumah sakit yang mendapatkan nilai tinggi akan menerima apresiasi, sedangkan rumah sakit yang mendapat nilai rendah akan dikenakan sanksi, termasuk pembatasan rujukan dari puskesmas.
Dengan revisi perda itu, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama dalam hal akses dan kualitas kesehatan.
"Kita semua berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapatkan perawatan yang layak," ujarnya.
