Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko swalayan di Kota Medan terkait dugaan penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.
"Langkah itu merupakan bagian dari pengawasan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Edriyan Wiguna di Medan, Kamis.
Edriyan mengatakan dalam sidak itu, pihaknya menemukan beras dengan dua merek yang dijual seharga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram.
Meski dikemas sebagai produk premium, beras tersebut kini dalam proses verifikasi legalitas mutu dan informasi labelnya.
Ia mengatakan saat ini, pihaknya mengumpulkan dokumen dari perusahaan terkait, menguji sampel beras di laboratorium Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, serta menjadwalkan pemanggilan pihak produsen untuk klarifikasi.
Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut sebagai bagian dari tindak lanjut temuan beras tersebut.
"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat produk pangan yang tidak sesuai standar. Setiap pelaku usaha wajib memastikan mutu dan kejelasan informasi dalam kemasan. Bila terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tutur dia.
Ia mengatakan Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang adil serta bertanggung jawab di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian terkait dugaan adanya 212 produsen beras nakal.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.
