Langkat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Langkat terus menggeber penyelesaian Badan Hukum Akta Notaris bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang sudah melakukan berbagai musyawarah sebelumnya, dengan menyediakan anggaran Rp 692.500.000, untuk pendirian seluruhnya nantinya.
Kadis Koperasi Syahrizal menyampaikam hal itu, Minggu.
Syahrizal menjelaskan sebagaimana roadmap dari Bapak Bupati Langkat Syah Afandin mudah-mudahan dalam Minggu ketiga Juni ini untuk berbagai Badan Hukum Koperasi bisa kita penuhi, dan kita selesaikan secepatnya.
Pihaknya menjelaskan untuk tahapan sosialisasi serta Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus sudah diselesaikan untuk 240 desa dan 37 kelurahan.
Dalam hal ini pihaknya memuji para tenaga pendamping desa yang terus berperan aktif untuk percepatan guna penyelesaian berdirinya koperasi Merah Putih itu.
Kini tahapan berikutnya adalah pemberkasan untuk memperoleh Badan Hukum melalui Notaris yang ada, dan Pemkab Langkat sudah menganggarkan Rp 692.500.000,- dari anggran BTT guna mendukung percepatan perolehan badan hukum dimaksud. Dengan demikian desa/kelurahan di Kabupaten Langkat tidak dibebani lagi.
Adapun tujuh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Langkat yang sudah berbadan hukum diantaranya di Desa Sei Serdang, Desa Namo Sialang.. Desa Karya Jadi, Desa Sei Bamban, Desa Paluh Pakih, Desa Ara Condong dan Desa Padang Tualang, kata Syahrizal.