Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun pada 15 Mei 2025, menangkap dua tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 37,38 gram dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, Senin (19/5), menyebut, dua tersangka itu seorang perempuan inisial PI (23), warga Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Satu lagi, laki-laki inisial DS alias Toples (53), warga Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.
Tersangka PI memiliki sabu seberat 1,41 gram, sedangkan DS 35,97 gram sabu. Kedua tersangka ini ditangkap di rumah masing-masing.
Barang bukti lain, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba, turut diamankan kepolisian.
Penyidikan terhadap PI dan DS terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media daring dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan.
Diungkap, kasus ini melibatkan seorang pemasok sabu inisial J di daerah Gambus Kabupaten Batubara, residivis DS alias Suro yang merupakan suami sirih PI dan oknum wartawan media daring inisial T.
Media daring ini dalam proses pelaporan ke Dewan Pers, karena menerbitkan berita pada 12-13 Mei 2025 yang menyudutkan Satuan Narkoba Polres Simalungun.