Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran menangkap sebanyak 157 pelaku dari 119 kasus narkoba dalam sepekan pada 21-27 Januari 2025.
"Dari 157 pelaku itu, memiliki peran masing-masing yakni pengguna, kurir hingga bandar," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon di Medan, Senin.
Siti mengatakan barang bukti yang disita narkoba tersebut yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,44 kilogram, 1.779 butir pil ekstasi dan 252 gram ganja kering.
Selain narkoba, Polda Sumut juga menyita uang puluhan juta, 14 sepeda motor, senjata jenis softgun dua mobil, 57 ponsel, 18 timbangan digital, 18 alat hisap sabu-sabu (bong) dan lainnya.
Salah satu pengungkapan kasus yang menonjol dilakukan di Desa Sarimunte, Kabupaten Karo, yang menangkap jaringan narkoba (21/1).
Operasi gabungan ini menangkap delapan pelaku dengan menyita 26,29 gram sabu-sabu, satu pucuk senjata jenis softgun, tiga tabung gas CO2, parang, peluru tanpa dokumen resmi dan berbagai barang bukti kejahatan lainnya.
Dalam penggerebekan itu, salah satu pelaku, MJG dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan polisi dengan menggunakan senjata tajam.
"Polisi terus bekerja keras untuk menyasar semua pelaku, pengguna hingga bandar besar. Operasi ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak memberi ruang terhadap peredaran narkoba di Sumut,” katanya.
Siti mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Karena, informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian untuk mendeteksi dan menindak peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus meningkatkan intensitas operasi dan memastikan bahwa Sumut terbebas dari ancaman narkoba,” ucap dia.